Penegakkan Kedaulatan Negara Indonesia Mengenai Daerah Kelautan

Penegakkan Kedaulatan Negara Indonesia Mengenai Daerah Kelautan

Penegakkan Kedaulatan Negara Indonesia Mengenai Daerah Kelautan – Hukum lautan menjadi salah satu hukum yang penting dan harus ada dalam suatu negara kepulauan. Indonesia sebagai negara kepulauan telah resmi ditetapkan dalam sebuah Deklarasi Djuanda tahun 1957 dan semakin dikuatkan melalui konvensi hukum laut atau yang biasa disebut dengan UNCLOS. Perlu diketahui bahwa negara Indonesia memiliki kurang lebih 17.500 pulau dengan garis sepanjang 18.000 km. Selain itu, negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki kurang lebih 62 % wilayah lautan dan telah terkonfirmasi dari data KPP. Sedangkan untuk wilayah daratan dari Indonesia adalah sebesar 1,91 juta km2.

Indonesia sangat kaya dengan kekayaan sumber daya laut, khususnya dalam sector perikanan. Perubahan jaman yang semakin modern kini pertumbuhan nilai jual produk perikanan dan kelautan yang dimiliki Indonesia menjadi perhatian utama oleh pemerintah khusus menteri kelautan dan perikanan. Pentingnya hukum kelautan dalam negara Indonesia adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan yang biasa terjadi di daerah lautan seperti penyeludupan barang, penyeludukan manusia perahu, bajak laut, illegal fishing serta terorisme.

Negara Indonesia memiliki tujuh lembaga yang menegakkan hukum yaitu POLRI Direktorat Kepolisian Perairan, TNI Angkatan Laut, Kementrian kelautan dan perikanan, Satuan Tugas Pemberantas Ikan, kementrian perhubungan, bakamla, dan kementrian keuangan. Setiap lembaga penegak hukum tersebut memiliki tugas masing – masing untuk menjaga keutuhan negara Indonesia. pengawasan, penjagaan dan pencegahan dilakukan di wilayah yurisdiksi Indonesia. Tidak hanya itu, beberapa diantara mereka juga mulai melakukan patrol guna menjaga keselamatan dan keamanan perairan Indonesia.

Presiden Indonesia sendiri telah melakukan banyak hal yang dapat membantu menegakkan kedaulatan wilayah kelautan negara Indonesia seperti pengembangan serta penguatan konektivitas maritime, revitalisasi sector ekonomi kelautan, konservasi biodisversity dan rehabilitasi kerusakan lingkungan. Hukum laut yang diberlakukan dalam negara dianggap sebagai suatu cabang ilmu hukum yang memiliki karakteristik tersendiri. Pentingnya hukum lautan membuat UNCLOS mengadakan suatu pertemuan dan menghasilkan 4 konvensi penting dalam hukum lautan yaitu :

1.Konvensi mengenai laut bebas
2.Konvensi mengenai landas kontinen
3.Konvensi zona tambahan
4.Konvensi sumber daya hayatai di laut

Setelah menghasilkan 4 rumus konvensi tersebut, masih tetap dilanjutkan konferensi kedua yang dilaksanakan di daerah Jenewa guna menyelesaikan berbagai permasalahan yang masih belum sempat diselesaikan pada saat konferensi yang pertama. Akan tetapi, dalam konferensi tersebut juga masih belum disepakati mengenai lebar dari laut territorial. Diduga hal tersebut adalah karena perkembangan teknologi yang memungkinkan terjadinya penambangan pada daerah dasar laut dan ketergantungan penyediaan bahan bakar minyak.

Konvensi sangat penting untuk dilakukan guna mendukung perdamaian serta keamanan internasional walaupun telah banyak klaim yang bertentangan dengan negara – negara kepulauan. Namun secara umum telah banyak disepakati beberapa batas tentang laut territorial, landas kontinen, zona tambahan serta zona ekonomi eksklusif.

Lalu lintas perairan yang semakin ramai membuat negara – negara kepulauan termasuk Indonesia menegakkan hukum lautan untuk menjaga perairan agar tetap dalam kondisi aman. Perlu diketahui bahwa penentuan batas lau territorial yaitu dengan lebar 12 mil dari garis – garis menghubungkan beberapa titip paling luar dari suatu negara kepulauan, termasuk negara Indonesia. Memang tak dapat dipungkiri bahwa setiap hukum lautan yang dibuat oleh negara sangat berperan penting menjaga kedaulatan suatu negara kepulauan. Maka dari itu, setiap negara kepulauan diharapkan mengutamakan penegakan hukum lautan.

Exit mobile version