Penegakan Hukum di Perairan Indonesia

Penegakan Hukum di Perairan Indonesia – The Sustainable Ocean Policy Research Group (CSOP) beranggotakan Wakil Laksamana TNI Ane Soedewo, M.H. (Direktur Badan Keselamatan Maritim Indonesia) Diadakan di Auditorium Djokosoetono FHUI Kampus UI Depok pada 12 April 2018.

Penegakan Hukum di Perairan Indonesia

oceanlaw – Luas laut Indonesia sangat luas (termasuk ZEEI), sekitar 5,8 juta kilometer persegi, terhitung tiga perempat dari total luas Indonesia. Ini berisi 17.504 pulau dan dikelilingi oleh 95.200 kilometer garis pantai, menjadikannya garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada. Fakta alam ini menjadikan Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia.

Dilansir dari law.ui.ac.id, Sebagai negara dengan wilayah laut yang luas tentunya Indonesia akan menghadapi banyak permasalahan terkait wilayah lautnya.Indonesia dihadapkan pada berbagai kejahatan transnasional yang sering terjadi di laut, seperti illegal fishing, penyelundupan barang, penyelundupan narkoba, perdagangan manusia dan perdagangan manusia. orang perahu (manusia)., Kapal), terorisme dan pembajakan.

Untuk melindungi wilayah laut yang luas ini, Indonesia memiliki tujuh lembaga penegak hukum yang masing-masing memiliki satuan tugas patroli laut. Instansi penegak hukum tersebut antara lain TNI AL; POLRI-Direktur Polisi Kelautan; Kementerian Perhubungan-Dirjen Hubla (Dirjen Hubla); Kementerian Kelautan dan Perikanan-Dir sebagai PSDKP; Direktur Keuangan dan Bea Cukai; Bakham Pull and Shovel Satgas Penangkapan Ikan Ilegal (Satgas 115). Ketujuh lembaga penegak hukum tersebut melakukan patroli terkait keamanan maritim secara departemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.

Melalui Bakamla, negara menegakkan pengamanan, pemantauan, pencegahan dan penuntutan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan di bawah yurisdiksi Indonesia di laut. Bakamura melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan di wilayah hukum Indonesia saat menjalankan tugasnya.

Dengan menjalankan tugasnya, Bakamura juga mendukung pemerintah dalam mewujudkan visinya menjadikan Indonesia poros maritim dunia. The Ocean Axis merupakan konsep strategis yang diwujudkan untuk memastikan konektivitas antar pulau, mengembangkan industri perkapalan dan perikanan, meningkatkan transportasi laut dan fokus pada keselamatan maritim.

Baca juga : UNCLOS Hukum Laut Yang Diratifikasi Sekaligus Dilanggar China

Menjaga kedaulatan wilayah maritim Indonesia, revitalisasi ekonomi maritim, penguatan dan pengembangan konektivitas laut, pemulihan kerusakan lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati, serta peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kelautan menjadi tujuan utama pemerintahan Presiden Jokowi untuk mencapai tujuan tersebut Plan Indonesia adalah sektor maritim dunia.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana pelanggaran terjadi di perairan Indonesia dan bagaimana penegakan hukum terjadi di perairan Indonesia. Melalui penggunaan metode penelitian yuridis normatif dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Pencurian, penangkapan ikan, penyelundupan, dan pembajakan telah terjadi di wilayah perairan Indonesia, namun pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penangkapan ikan. Penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia bertumpu pada kemampuan sarana dan prasarana yang ada, tentunya belum dapat sepenuhnya mencegah terjadinya kegiatan illegal di wilayah perairan. 2. Membentuk Biro Keselamatan Maritim sesuai dengan hukum.

Undang-Undang Maritim Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 diharapkan dapat menerapkan penegakan hukum yang efektif di wilayah perairan Indonesia. Badan Keselamatan Maritim dan stakeholders khususnya masyarakat perlu bekerjasama untuk memantau dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia.

Fasilitas dan prasarana juga perlu ditingkatkan untuk membantu penegakan hukum guna memfasilitasi Badan Keselamatan Maritim dapat diimplementasikan dengan lebih optimal. Indonesia memiliki potensi sumber daya perikanan yang sangat besar untuk menopang perekonomian negara. Namun akibat tindak pidana perikanan, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal, dan penegakan hukum perikanan belum maksimal.

Dalam rangka mendukung pembangunan perikanan secara terkendali dan sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan perikanan menjadi hal yang sangat penting dan strategis. Menjadikan pembangunan perikanan berkelanjutan. Karena kompleksitas masalah kejahatan perikanan, mekanisme koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan pembentukan pengadilan perikanan yang tidak adil di semua yurisdiksi, masih terdapat kelemahan dalam penegakan hukum di sektor perikanan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, reformasi penegakan hukum menjadi fokus utama dalam mendukung substansi hukum dan sumber daya manusia penegakan hukum di bidang perikanan agar pembangunan perikanan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Referensi

Hutajulu, M., Syahrin, A., Mahmud, M., Marlina. (2014). Analisis hukum pidana pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Republik Indonesia dan Zona Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Jurnal Hukum USU, 2, 230-247 Tiwow, C. (2012). Review hukum dalam pelaksanaan pengendalian sumber daya ikan. Keadilan progresif, 3, 104-118. Arthatiani, Y. (2014). Peran Penyidik ??Pegawai Negeri Sipil (Ppn) perikanan dalam proses penegakan hukum kasus Iuu Fishing di Indonesia.

Wodyariset, 17 tahun, 1-12 tahun. Lestari, M. (2012). Penegakan Hukum Pidana Perikanan di Indonesia: Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan. Jurnal Studi Hukum, Volume 3, Halaman 271-295. Istanto, Y. (2015). Menenggelamkan kapal penangkap ikan ilegal untuk menjaga hukum perikanan Indonesia. 1-7 Mewujudkan penelitian multidisiplin berdasarkan poros samudra pembangunan ekonomi

Lestari, T.D. dan Arifin, R. (2019). Sengketa batas laut Indonesia-Malaysia (studi kasus: peradaban Indonesia). Jurnal Panorama Hukum, 4 (1), 1-10. Diambil dari http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/2870. Rifai, E., & Anwar, K. (2014). Hukum dan politik dalam memberantas kejahatan perikanan. Majalah Legal Media, 280-292

Ramland (2015). Konsep Hukum Tata Kelola Perikanan, Setara Press, Malang. Supriadi dan Alimuddin. (2011). Hukum Perikanan Indonesia, Sinar Grafika di Jakarta. M, Siombo Ria, (2010). Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, Jakarta PT Gramedia Pustaka UtamA.

1. Problem Hukum Penegakan Laut di Indonesia

Indonesia sudah memiliki banyak undang-undang tentang masalah pengelolaan sumber daya laut dan pesisir, tetapi pada kenyataannya masih banyak ketidakpatuhan terhadap peraturan ini. Hal ini tercermin di hampir semua wilayah pesisir Indonesia, bahkan di daerah yang sangat terpencil, di mana organisme terlarang umumnya ditangkap.

kegiatan penegakan hukum di perairan Indonesia menghadapi kendala yang sangat mendasar. Gangguan ini terjadi pada hampir semua aspek kegiatan penegakan hukum, pemantauan aktivitas dari penuntutan dan penahanan tersangka bersalah kegiatan ilegal.

Secara umum, masalah ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk (1) anggaran terbatas; (2) terbatas sumber daya manusia yang terlatih (SDM); (3) sarana dan prasarana terbatas; (4) mekanisme koordinasi yang lemah. Komunikasi antara lembaga dan antara lembaga penegak hukum, (5) kurangnya pemahaman masyarakat tentang lingkungan dan sumber daya alam, pentingnya manusia, dan air (6) Tim penegakan harus mengontrol.

2. Keterbatasan Anggaran

Sejak tahun 1998, Indonesia telah mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan yang melanda hampir semua aspek kehidupan bangsa Indonesia. Krisis ekonomi memaksa pemerintah Indonesia untuk mengatur kembali penggunaan dana pemerintah dengan melaksanakan rencana pengurangan bencana. Kemiskinan adalah prioritas utama. Hal ini menyebabkan rendahnya prioritas program penegakan hukum di perairan Indonesia dalam sistem pendanaan pemerintah.

Situasi ini jelas akan mempengaruhi kinerja semua aparat penegak hukum di Indonesia. Keterbatasan anggaran mempersulit pengumpulan dana untuk patroli, pengadaan sarana dan prasarana, pemeliharaan dan pemeliharaan peralatan, dan pendanaan personel (TORELL & SALAMANCA, 2001). Akhirnya, situasi ini telah menyebabkan penurunan tajam dalam jumlah dan kualitas patroli laut dan pengamatan udara.

3. Keterbatasan Sarana dan Prasarana

Kesembilan kapal pengintai milik DKP masih jauh dari memadai untuk patroli maritim yang efektif di wilayah pesisir dan laut Indonesia. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum pengelolaan perikanan di Indonesia, DKP membutuhkan sedikitnya 90-100 kapal patroli untuk memantau wilayah perikanan Indonesia (KOMPAS, 11 September 2003).

Diperkirakan situasi keuangan yang dihadapi DKP adalah hanya dalam 20 tahun ke depan akan dimungkinkan untuk membeli semua sarana dan prasarana pengawasan, termasuk kapal dan peralatan untuk patroli maritim, dengan pertimbangan bahwa DKP hanya dapat menetapkan pendanaan saat ini untuk 5 patroli per tahun Perahu (KOMPAS, 11 September 2003).

Peralatan dan fasilitas kapal yang terbatas juga menjadi masalah yang dihadapi oleh Angkatan Laut dan Departemen Kehutanan Indonesia. Untuk melakukan patroli maritim yang efektif di perairan dalam wilayah yurisdiksi Indonesia, TNI AL memperkirakan setidaknya dibutuhkan 300 kapal (ukuran). Saat ini TNI AL hanya memiliki 115 kapal, dimana hanya 25 kapal yang dapat beroperasi di laut (DJALAL, 2004).

Sebagai salah satu lembaga konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati laut terkemuka di Indonesia, DEPHUT juga mengalami kendala yang sama dalam menyediakan fasilitas bagi kegiatan penegakan hukum di wilayah yurisdiksinya. Keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia mengurangi efisiensi kegiatan penegakan hukum di kawasan lindung (termasuk taman nasional laut, taman rekreasi laut, dan kawasan lindung laut lainnya).

Penegakan yang tidak memadai atas kawasan lindung juga menyebabkan praktik tingkat tinggi di berbagai kawasan lindung di Indonesia menggunakan metode ilegal untuk menangkap ikan dan sumber daya laut lainnya. Perilaku penangkapan ikan ini bahkan terjadi di kawasan yang sangat membutuhkan perlindungan, seperti Taman Nasional Komodo. Di Pulau Komodo, bom, racun, dan metode terlarang lainnya masih banyak digunakan untuk penangkapan ikan (PET dan DJOHANI, 1998).

Baca juga : World Wonder Ring Stardom, Asosiasi Pegulat Wanita di Jepang

4. Keterbatasan SDM yang terlatih

Keterbatasan anggaran yang muncul di banyak lembaga penegak hukum telah membatasi jumlah pelatihan yang dapat diberikan kepada karyawan yang terlibat dalam kegiatan penegakan hukum maritim. Karena keterbatasan dana, banyak lembaga penegak hukum tidak dapat memberikan pelatihan dasar penegakan hukum kepada karyawannya. Padahal, melalui kegiatan pelatihan dan pendidikan, tingkat profesional dan keterampilan aparat penegak hukum dapat ditingkatkan.

Lembaga-lembaga tersebut juga tidak dapat bersaing dengan lembaga swasta untuk tenaga terlatih untuk bekerja di lembaga mereka karena mereka tidak dapat memberikan fasilitas yang menarik dan membayar gaji sesuai dengan kemampuannya. Kualitas dan keterbatasan tenaga terlatih di bidang penegakan hukum maritim menjadi isu yang sangat mendesak.

Exit mobile version