Hukum Dalam Sengketa Laut Cina Selatan
oceanlaw – Istilah “lawfare”, dan etimologinya dalam istilah peperangan, secara tradisional dianggap negatif, berdasarkan pengertian bahwa itu berarti penyalahgunaan hukum atau lembaga hukum untuk mencapai tujuan militer atau operasional. Hukum sebagai “senjata perang” mau tidak mau memunculkan gambaran tentang hukum yang sengaja dieksploitasi untuk mencapai tujuan strategis tertentu melawan musuh. Hukum Dalam Sengketa Laut Cina […]