Sasaran Utama Konvensi Daerah Perairan

Sasaran Utama Konvensi Daerah Perairan – Negara Indonesia telah menyelesaikan suatu perjanjian mengenai batas kelautan dengan 10 negara lainnya pada tahun 1971. Penyelesaian batas kelautan dilakukan oleh Indonesia karena dirasa sebagai hal yang sangat penting untuk bergerak menjadi negara yang lebih baik. Perjanjian tersebut dibuat dan diperlukan negosiator yang tidak harus dilakukan oleh ahli laut saja, namun juga dari beberapa disiplin ilmu lainnya. Hukum lautan yang dibuat oleh Indonesia akan terus berlaku hingga sampai saat ini karena sangat penting untuk mencegah berbagai permasalahan yang sering kali terjadi di daerah lautan.

Indonesia sebagai negara kepulauan telah berhasil menetapkan hukum lautan hingga saat ini sejumlah 18 perjanjian bagi beberapa wilayah perairan lainnya. Dari 18 perjanjian tersebut, terdapat 13 perjanjian yang telah diselesaikan sebelum diadakannya konvensi Perserikatan bangsa – bangsa mengenai hukum laut atau UNCLOS. Hukum kelautan berguna untuk mengetahui batas wilayah laut suatu negara. Maka tak heran jika banyak negara kepulauan yang segera membuat ketetapan mengenai hukum lautan ini. Hukum lautan merupakan hukum yang membahas mengenai wilayah kelautan suatu negara di dunia internasional. Beberapa kejahatan di daerah lautan sering kali terjadi seperti penyeludupan manusia, penyeludupan perahu, terorisme, dan hal – hal lain yang mungkin saja terjadi di wilayah laut.

UNCLOS atau konvensi yang membahas mengenai penegakan hukum perairan mengadakan konferensi yang membahas berbagai permasalahan yang terjadi di wilayah kelautan. Pada konferensi yang pertama telah menghasilkan 4 rumus yang penting bagi wilayah kelautan yaitu konvensi tentang laut bebas, konvensi laut territorial dan zona tambahan, konvensi landas kontinen, dan konvensi sumber daya hayati di daerah lautan. Setelahnya UNCLOS kembali mengadakan konferensi yang kedua membahas lebar dari daerah lautan serta beberapa hal yang masih belum terselesaikan dengan baik pada saat konferensi yang pertama. Namun dalam konferensi yang kedua ini masih belum diketahui berapa luas dari wilayah lautan disebabkan karena perkembangan teknologi sehingga kurangnya bahan bakar minyak.

Konvensi yang membahsa mengenai daerah perairan sebenarnya memiliki sasaran utama yang sangat penting diantaranya :

1. Seluruh kepentingan dari masyarakat internasional mengenai kebebasa pelayanan pada daerah lautan akan diperlancar dengan kompromi tentang status dalam zona ekonomi eksklusif dengan hukum lintas damai dengan melintasi laut territorial

2. Konvensi mendukung perdamaian serta keamanan internasional dunia yang meskipun telah diklaim bertentangan dengan beberapa negara kepulauan, namun secara umum telah dibuat kesepakatan mengenai batas – batas laut teritoril, landas kontinen, dan zona tambahan.

3. Hadirnya ketentuan baru yang tak kalah pentingnya dan dibuat untuk melestarikan serta melindungan daerah lautan.

4. Kepentingan dari masyarakat internasional untuk menyelesaikan dengan cara damai mengenai sengketa serta dilakukannya pencegahan kekerasan dalam penyelesaian sengketa internasional. Hal tersebut dilakukan tanpa menggunakan kekerasan dan dengan sistem sengketa yang telah diatur.

5. Dalam konvensi akan dimuat berbagai ketentuan baru yang membahas mengenai beberapa penelitian ilmiah daerah lautan dan mengupayakan adanya keseimbangan layak antara kepentingan penelitian dan kepentingan negara kepulauan.

Kekayaan lautan yang dimiliki oleh setiap negara harus benar – benar dijaga agar tetap lestari dan tidak diakui oleh negara lain. Prinsip kekayaan laut yang dimiliki negara pun merupakan warisan bersama setiap umat manusia. Negara Indonesia pun telah resmi memiiki hukum lautan pada Desember 1957, sehingga tak perlu dikhawatirkan terjadi beberapa hal yang dapat merusak keberadaan lautan di Indonesia. Anda juga bisa mengetahui tentang berbagai informasi tentang hukum laut melalui situs yang selalu mengupdate informasi tentang hukum laut di Indonesia.