Resolusi Dewan Keamanan yang Memperluas Cakupan Aturan Hukum Laut Internasional

Resolusi Dewan Keamanan yang Memperluas Cakupan Aturan Hukum Laut Internasional – Dengan Resolusi 1816 tanggal 2 Juni 2008 dan lain-lain yang mengikutinya, terutama Resolusi 1846 tanggal 2 Desember 2008 dan 1851 tanggal 18 Desember 2008, Dewan Keamanan telah berupaya untuk mengatasi kekhawatiran yang meningkat yang disebabkan oleh kegiatan bajak laut di lepas pantai Somalia.

Resolusi Dewan Keamanan yang Memperluas Cakupan Aturan Hukum Laut Internasional

oceanlaw – Ini telah mengambil langkah-langkah dalam kerangka Bab VII yang bertujuan memperbaiki keterbatasan aturan hukum internasional yang disebutkan di atas, sejauh penerapannya pada situasi yang dihadapi.

Dikutip dari academic, Resolusi ini, meskipun menggunakan istilah ‘pembajakan’, tidak mendefinisikannya. Referensi terhadap ketentuan UNCLOS dan pernyataan bahwa ketentuan-ketentuan ini ‘memberikan prinsip-prinsip panduan untuk kerja sama semaksimal mungkin dalam penindasan pembajakan’ menunjukkan bahwa titik awalnya adalah definisi yang disebutkan di atas dalam Konvensi. Resolusi ini, bagaimanapun, selalu menyebutkan ‘perampokan bersenjata’ bersamaan dengan pembajakan. Perampokan bersenjata tidak didefinisikan.

Ini adalah istilah yang secara rutin digunakan dalam kerangka IMO, dan dapat dipahami mencakup semua tindakan kekerasan yang tujuannya identik atau mirip dengan pembajakan tetapi tidak tercakup dalam definisi konvensionalnya, khususnya karena tindakan tersebut mungkin dilakukan tanpa menggunakan kapal terhadap kapal sasaran.

Dalam bahasa IMO ‘perampokan bersenjata’, bagaimanapun, mengacu hanya pada kegiatan di perairan di bawah yurisdiksi suatu negara, sehingga tidak memperluas ruang lingkup ketentuan tentang pembajakan ke tindakan yang dilakukan di laut lepas kecuali ada dua kapal. Inilah yang dilakukan oleh Resolusi Dewan Keamanan, karena mereka menggunakan ungkapan ‘pembajakan dan perampokan bersenjata terhadap kapal-kapal di perairan teritorial Somalia dan laut lepas di lepas pantai Somalia’.

Baca juga : Pembajakan, Hukum Laut, dan Penggunaan Kekuatan: Perkembangan di lepas Pantai Somalia

Karena dua atau lebih kapal terlibat dalam sebagian besar kasus Somalia, penyebutan ‘perampokan bersenjata’ tampaknya tidak sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan praktik yang ada, dan lebih diilhami oleh tujuan memasukkan semua tindakan yang terkait dengan pembajakan ( seperti tindakan persiapan) dan tindakan yang mungkin dilakukan di masa depan yang hanya melibatkan satu kapal.

Elemen kunci dalam Resolusi diatur dalam paragraf 7 Resolusi 1816. Ini mengatasi pembatasan definisi pembajakan untuk tindakan yang dilakukan di laut lepas yang, sebagaimana disebutkan, membuatnya tidak memadai untuk menangani tindakan yang kadang-kadang terjadi seluruhnya di laut teritorial, dan sangat sering termasuk serangan di laut lepas diikuti oleh kapal bajak laut yang dibawa oleh para perompak ke laut teritorial dan ditahan untuk tebusan di pelabuhan atau dekat pantai, atau oleh penyerang perahu mundur ke perairan teritorial dan internal Somalia.

Elemen kunci ini adalah bahwa negara bagian tertentu (yang akan saya bahas nanti) berwenang untuk:

(a) Memasuki perairan teritorial Somalia dengan tujuan untuk menekan tindakan pembajakan dan perampokan bersenjata di laut, dengan cara yang konsisten dengan tindakan yang diizinkan di laut lepas sehubungan dengan pembajakan menurut hukum internasional yang relevan;

(b) Menggunakan, di dalam perairan teritorial Somalia, dengan cara yang konsisten dengan tindakan yang diizinkan di laut lepas sehubungan dengan pembajakan menurut hukum internasional yang relevan, semua cara yang diperlukan untuk menekan tindakan pembajakan dan perampokan bersenjata.

Efek dasar dari ketentuan ini adalah membuat aturan hukum internasional tentang pembajakan di laut lepas berlaku juga untuk perairan teritorial, antara lain mengizinkan pengejaran dari laut lepas ke perairan tersebut, dan memperjelas bahwa negara-negara yang bertindak berdasarkan aturan ini di dalam perairan teritorial. Somalia mungkin menggunakan ‘semua cara yang diperlukan’.

Dapat ditambahkan bahwa – setelah sebuah episode di mana pasukan Prancis mengejar perompak ke daratan Somalia – Resolusi 1851 menambahkan pada 16 Desember 2008 otorisasi untuk melakukan ‘semua tindakan yang diperlukan yang sesuai di Somalia untuk tujuan menekan tindakan pembajakan dan perampokan bersenjata di laut ‘. Ungkapan ‘di Somalia’, meski tidak dijelaskan dalam paragraf pembukaan, secara jelas menyinggung tindakan yang dilakukan di daratan.

1. Batasan Aturan Baru: Ratione Temporis, Ratione Loci ; Kekhawatiran tentang Perubahan Hukum Kebiasaan Internasional

Meskipun efek utama Resolusi 1816 dan yang berikut adalah untuk memperluas baik ratione loci dan ratione materiae ruang lingkup aturan hukum internasional tentang pembajakan, Dewan Keamanan telah dibingkai resolusi yang relevan sangat hati-hati. Ini telah memperkenalkan sejumlah batasan yang membuat ketentuan yang diadopsi kurang revolusioner daripada yang mungkin terlihat, dan tampaknya ditujukan, khususnya, untuk menangkis kemungkinan kritik terhadap Dewan yang bertindak sebagai ‘legislator’.

Pertama, kewenangan yang diberikan adalah ratione temporis terbatas . Resolusi 1816 membatasi hingga enam bulan keabsahan otorisasi yang diperkenalkannya, sambil memberikan laporan kemajuan dan laporan yang lebih lengkap tentang penerapan resolusi yang akan diserahkan dalam waktu, masing-masing, tiga dan lima bulan dan menyatakan niat untuk meninjau situasi tersebut. dan pertimbangkan, ‘jika sesuai, memperbarui wewenang yang diberikan dalam paragraf 7 untuk periode tambahan’.

Otoritas sebenarnya telah diperbarui untuk jangka waktu 12 bulan oleh Resolusi 1846 tanggal 2 Desember 2008. Otorisasi untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan ” di Somalia ‘yang ditetapkan dalam Resolusi 1851 juga terbatas pada 12 bulan yang dimulai dengan adopsi Resolusi 1846.

Kedua, ruang lingkup resolusi jelas dibatasi lokus ratione karena dinyatakan bahwa otorisasi yang diberikan ‘hanya berlaku untuk situasi di Somalia’. Hal ini secara khusus menyiratkan bahwa otorisasi untuk memasuki laut teritorial tidak berlaku untuk laut teritorial negara selain Somalia (seperti Yaman atau Kenya).

Ketiga, resolusi meminta agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan otorisasi yang mereka tetapkan ‘tidak memiliki efek praktis untuk menyangkal atau merusak hak lintas damai ke kapal Negara ketiga mana pun’. Ketentuan ini tampaknya konsisten dengan gagasan bahwa, meskipun otorisasi yang ditetapkan dalam resolusi memperkenalkan pembatasan kedaulatan negara pantai Somalia di laut teritorialnya, mereka seharusnya tidak berpengaruh pada hak negara ketiga (negara selain pesisir dan negara bagian yang berwenang) berhak menggunakan di laut teritorial, seperti, khususnya, hak lintas damai.

Keempat, resolusi menegaskan bahwa otorisasi yang dikandungnya ‘tidak akan mempengaruhi kewajiban hak atau tanggung jawab Negara-negara anggota di bawah hukum internasional, termasuk hak atau kewajiban berdasarkan Konvensi [Hukum Laut] sehubungan dengan situasi lain apa pun’ dan menggarisbawahi dalam khususnya bahwa mereka ‘tidak akan dianggap sebagai pembentukan hukum kebiasaan internasional’.

Ketentuan ini sesuai dengan keprihatinan yang secara tegas dinyatakan dalam Dewan Keamanan oleh perwakilan negara berkembang yang ingin menjaga integritas Konvensi Hukum Laut PBB. 19Tentu saja, tidak dapat dikesampingkan bahwa, jika otorisasi yang serupa dengan yang diberikan sehubungan dengan situasi Somalia secara rutin diberikan dalam situasi lain, kemungkinan pembentukan aturan adat setidaknya dapat didiskusikan. Namun, ketentuan yang baru saja dikutip akan memberikan argumen yang kuat, meskipun mungkin tidak dapat diatasi, yang menentang.

Perbandingan antara resolusi Dewan Keamanan dan Kode Perilaku yang tidak mengikat yang diadopsi pada tanggal 29 Januari 2009 tentang Penindasan Pembajakan dan Perampokan Bersenjata terhadap Kapal di Samudra Hindia Barat dan Teluk Aden menunjukkan betapa inginnya banyak negara untuk tidak melangkah lebih jauh. apa yang diatur dalam UNCLOS dan betapa berbahayanya ketentuan resolusi Dewan Keamanan bagi mereka.

Kode memberikan aturan yang berbeda untuk pembajakan di laut lepas dan untuk perampokan bersenjata di perairan internal, kepulauan, dan teritorial. Di laut lepas berlaku rezim UNCLOS, dan di laut teritorial, termasuk pengejaran dari laut lepas, diperlukan otorisasi negara pantai.

2. Persyaratan Persetujuan TFG

Resolusi Dewan Keamanan yang dipertimbangkan di sini diadopsi atas dasar otorisasi Pemerintah Federal Transisi Somalia (TFG). Paragraf 9 Resolusi 1816 ‘menegaskan’ bahwa otorisasi yang ditetapkan dalam ayat 7 ‘telah diberikan hanya setelah diterimanya surat dari Wakil Tetap Republik Somalia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Presiden Dewan Keamanan tertanggal 27 Februari 2008 yang menyampaikan persetujuan dari TFG ‘.

Formulasi serupa, mengacu pada surat-surat selanjutnya yang menyampaikan persetujuan TFG, terdapat dalam Resolusi 1846 22 dan 1851. Dari tenor sejumlah deklarasi yang dibuat atas adopsi resolusi, tampaknya tanpa otorisasi tersebut, dan meskipun kurangnya kontrol oleh TFG di perairan Somalia, kebulatan suara di Dewan Keamanan tidak akan tercapai.

Referensi ke otorisasi negara pantai menghilangkan semua, atau sebagian besar, konten revolusioner dari resolusi tersebut. Memang, kegiatan yang konon ‘diotorisasi’ oleh Dewan Keamanan sehubungan dengan otorisasi negara pantai juga dapat dilakukan jika tidak ada resolusi Dewan Keamanan yang diadopsi dalam kerangka Bab VII. Di bawah hukum internasional, negara bebas untuk menggunakan haknya di laut teritorialnya, misalnya dengan mengizinkan negara lain untuk melakukan kegiatan kepolisian di dalamnya.

Sebuah preseden yang dapat dikutip adalah pertukaran Notes tanggal 25 Maret 1997 antara Albania dan Italia,di mana Albania setuju bahwa pasukan angkatan laut Italia di perairan teritorial Albania dapat menghentikan kapal yang mengibarkan bendera apa pun dan membawa warga Albania yang telah menghindari kontrol yang dilakukan oleh otoritas Albania di wilayah yang terakhir.

Fakta bahwa tidak diperlukan otorisasi oleh Dewan Keamanan di bawah Bab VII untuk menjalankan yurisdiksi di laut teritorial suatu negara jika ada otorisasi negara pantai dikonfirmasi oleh bahasa yang digunakan oleh Tindakan Bersama Dewan Uni Eropa mengenai ‘Operasi Atalanta’ di perairan Somalia.

Ketentuan mengenai pemindahan, untuk tujuan penuntutan terhadap bajak laut yang ditangkap atau perampok bersenjata, diatur ‘berdasarkan penerimaan Somalia atas pelaksanaan yurisdiksi oleh Negara Anggota atau oleh Negara ketiga, di satu sisi [yaitu, sehubungan dengan laut teritorial], atau pasal 105 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, di sisi lain [yaitu, tentang laut lepas] ‘. Memohon resolusi Dewan Keamanan sebagai dasar tampaknya (dan dengan benar) dianggap berlebihan.

Pentingnya persetujuan negara pantai tampaknya ditonjolkan oleh fakta bahwa, bertentangan dengan aturan hukum internasional tentang pembajakan di laut lepas yang mengizinkan penyitaan kapal bajak laut oleh ‘setiap negara’, resolusi Dewan Keamanan membatasi otorisasi yang mereka berikan kepada ‘ Negara-negara yang bekerja sama dengan TFG ‘yang’ pemberitahuan sebelumnya telah diberikan oleh TFG kepada Sekretaris Jenderal ‘.

Dengan demikian, negara pantai mempertahankan (pada kenyataannya, diizinkan untuk mempertahankan) kendali atas negara-negara mana yang diizinkan untuk memasuki laut teritorialnya dan, memang, wilayah, untuk melawan perompak dan perampok bersenjata. Saat ini tampaknya armada yang berpatroli di perairan lepas pantai Somalia (belum tentu laut teritorialnya) termasuk pasukan angkatan laut dari sekitar 20 negara bagian, yang dikoordinasikan oleh Amerika Serikat. Untuk pertama kalinya China mengerahkan kapal angkatan laut di luar laut yang berdekatan dengannya, dan Uni Eropa telah membentuk dan mengerahkan kekuatan angkatan laut gabungan dalam ‘Operasi Atalanta’.

Kepentingan yang diberikan kepada persetujuan negara pantai, yang tidak diperlukan untuk tindakan di bawah Bab VII, tampaknya mengejar tiga tujuan. Yang pertama adalah untuk memberi penghormatan kepada kedaulatan negara, memenuhi kekhawatiran yang disebutkan di atas bahwa melalui resolusi ini aturan hukum kebiasaan internasional yang baru dapat ‘ditetapkan’.

Yang kedua adalah memperkuat TFG, yang, meskipun mempertahankan kehadiran Somalia di Perserikatan Bangsa-Bangsa, tidak menjalankan kekuasaan yang efektif di Somalia, dan khususnya tidak memiliki kapasitas untuk memerangi aktivitas perompak di lepas pantainya.

Ketiga, melalui penunjukan oleh TFG dari negara-negara yang kapalnya diberi wewenang untuk bertindak di laut teritorialnya, tampaknya terdiri dari membatasi kehadiran armada asing di perairan Somalia hanya untuk negara-negara bagian yang paling terlibat, dan untuk negara-negara yang siap untuk bertindak. bekerja sama satu sama lain.

Tumpang tindih antara otorisasi Dewan Keamanan dan otorisasi dari negara pantai yang diwakili oleh TFG dapat, sebagai tambahan, atau mungkin terutama, tujuan lain. Harus diingat bahwa, berdasarkan undang-undang tahun 1972, Somalia mengadopsi laut teritorial seluas 200 mil dengan lebar 29dan bahwa, meskipun Somalia meratifikasi UNCLOS pada 24 Juli 1989, tidak ada catatan (setidaknya tersedia untuk penulis saat ini) bahwa undang-undang tersebut telah dicabut.

Baca juga : Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Yang Harus Anda Ketahui

Dalam situasi kemungkinan konflik antara undang-undang domestik dan kewajiban internasional yang diasumsikan berdasarkan UNCLOS memiliki lebar maksimum 12 mil untuk laut teritorial, ditambah dengan kurangnya otoritas yang efektif di Somalia, maksud Dewan Keamanan dalam memastikan TFG’s Persetujuan untuk tindakan oleh negara lain terhadap perompak dan perampok bersenjata di dalam laut teritorial dapat dijelaskan sebagai memberikan dasar hukum untuk tindakan tersebut berapapun lebar laut teritorial Somalia.

Dari perilaku negara-negara yang berpatroli di perairan lepas pantai Somalia terlihat jelas bahwa mereka berasumsi bahwa batas luar laut teritorial Somalia adalah 12 mil.Apakah ini juga asumsi TFG masih belum pasti, dan izin untuk bertindak terhadap perompak dan perampok bersenjata di laut teritorialnya bermanfaat untuk menghindari diskusi tentang pertanyaan ini.