Putusan ICJ di Somalia V. Kenya dan Implikasinya terhadap Hukum Laut

Putusan ICJ di Somalia V. Kenya dan Implikasinya terhadap Hukum Laut – Dengan keputusannya pada 2 Februari 2017, Mahkamah Internasional mengambil yurisdiksi untuk mengadili sengketa maritim antara Somalia dan Kenya. Terlepas dari kontroversi seputar, Pengadilan menetapkan aturan penting tentang hukum perjanjian.

Putusan ICJ di Somalia V. Kenya dan Implikasinya terhadap Hukum Laut

oceanlaw – Implikasi utama dari putusan tersebut adalah bahwa Pengadilan menganut definisi perjanjian yang lebih objektif dan mengidentifikasi pentingnya konteks serta travaux préparatoires dalam interpretasi perjanjian. Dengan demikian, Pengadilan lebih lanjut memantapkan dirinya sebagai adjudicator default dalam hukum sengketa laut kecuali reservasi untuk yurisdiksinya cukup tepat. Catatan kasus ini merangkum fakta-fakta dan menganalisis potensi konsekuensi dari keputusan ini pada penyelesaian sengketa internasional.

Latar Belakang dan Pendapat Mayoritas

Dikutip dari utrechtjournal, Somalia memulai proses pengadilan terhadap Kenya di Mahkamah Internasional (selanjutnya disebut “Pengadilan”) mengenai Zona Ekonomi Eksklusif yang disengketakan seluas sekitar 42.000 kilometer persegi. Somalia mendasarkan klaimnya pada penerimaan kedua belah pihak terhadap yurisdiksi wajib Pengadilan berdasarkan Art. Statuta Pengadilan, atau dikenal sebagai “deklarasi klausul opsional”. Sebagai tanggapan, Kenya menunjuk pada reservasi yang dibuat berdasarkan pasal tersebut, yang mengecualikan Pengadilan dari menangani perselisihan ‘dalam hal mana para pihak yang bersengketa telah setuju atau akan setuju untuk menggunakan beberapa metode atau metode penyelesaian lainnya ‘.

Baca juga : Hukum Laut Internasional Laut China Selatan

Kenya mengajukan dua keberatan independen terhadap yurisdiksi Pengadilan dan diterimanya kasus tersebut: pertama, hal itu menunjukkan bahwa Memorandum of Understanding (MOU) yang ditandatangani antara pihak-pihak yang bersengketa merupakan kesepakatan untuk menggunakan beberapa metode penyelesaian lainnya. Kedua, Kenya berargumen bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), di mana kedua Negara menjadi pihak, berisi mekanisme penyelesaian sengketa yang juga merupakan kesepakatan untuk menggunakan beberapa metode lain.

Terkait dengan keberatan pertama, Mahkamah berpendapat bahwa terlebih dahulu harus dipastikan status hukum dari MOU tersebut sebelum menganalisis isinya. MOU ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Kenya dan Menteri Perencanaan Nasional dan Kerjasama Internasional Somalia pada tanggal 7 April 2009, sebelum kemudian didaftarkan oleh Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 11 Juni 2009 atas permintaan Kenya. Meskipun awalnya mengakui MOU, pihak berwenang Somalia kemudian membantah validitas instrumen, publik label sebagai “non-ditindaklanjuti” dan “kekosongan” masing-masing pada bulan Oktober 2009 dan Februari 2014.

Selain protes terus-menerus terhadap MOU, Somalia lebih lanjut berargumen bahwa MOU tidak diratifikasi oleh Parlemen dan mengizinkan Menteri untuk menandatangani perjanjian bilateral yang mengikat adalah ‘tidak biasa untuk Somalia’. Perdebatan ini, bagaimanapun, ditolak oleh Pengadilan. Pertama, Pengadilan tampaknya mempertimbangkan bahwa protes Somalia tidak dapat diterima karena laches atau persetujuan. Kedua, karena MOU itu sendiri menyatakan bahwa ‘akan mulai berlaku setelah ditandatangani’, ratifikasi tidak diperlukan. Terakhir, Pengadilan mengamati bahwa di bawah hukum kebiasaan internasional, Somalia tidak boleh berusaha mencabut kewajiban hukum internasional berdasarkan hukum internal.ketentuan hukum tentang kompetensi untuk membuat perjanjian; tidak ada alasan untuk menganggap bahwa Kenya mengetahui bahwa tanda tangan Menteri mungkin tidak cukup.

Setelah mencirikan MOU sebagai perjanjian yang mengikat para pihak secara hukum, Pengadilan memutuskan apakah itu merupakan kesepakatan untuk beberapa metode penyelesaian sengketa lainnya. Jika ya, maka menurut reservasi Kenya pada yurisdiksi Pengadilan, Pengadilan tidak akan memiliki yurisdiksi. Intinya terletak pada paragraf 6 MOU, yang berbunyi:

‘Pembatasan batas-batas maritim di daerah-daerah yang dipersengketakan … akan disepakati antara kedua Negara pantai berdasarkan hukum internasional setelah Komisi [tentang Batas Landas Kontinen, selanjutnya CLCS] … membuat rekomendasinya kepada dua Negara pantai mengenai penetapan batas terluar landas kontinen di luar 200 mil laut’.

Untuk sepenuhnya menghargai tanggapan Mahkamah terhadap argumen ini, pertama-tama kita perlu membedakan antara delineasi dan delimitasi landas kontinen di luar 200 mil laut: meskipun kedua tindakan tersebut pada dasarnya adalah Negara-negara pantai yang menarik garis di wilayah mereka, materi pokok dan prosedurnya masing-masing berbeda. . Delineasi melibatkan penarikan garis antara Negara pantai dan ‘Area’ (bagian Laut Lepas yang didefinisikan sebagai ‘warisan bersama umat manusia’ oleh Pasal 137 UNCLOS) dan delimitasi melibatkan penetapan garis antara dua Negara pantai.

Untuk mencegah Negara pantai dari klaim berlebihan landas kontinen dengan penggambaran, Seni. 76 UNCLOS mewajibkan para penandatangannya untuk membuat pengajuan ke CLCS, yang akan membuat rekomendasi kepada Negara-negara pantai. Sebaliknya, delimitasi tidak memiliki persyaratan seperti itu: komunikasi dengan negara tetangga sudah cukup. Meskipun kedua tindakan tersebut memang berbeda, untuk memastikan bahwa tindakannya tidak merugikan hal-hal yang berkaitan dengan delimitasi, menurut aturan proseduralnya, CLCS tidak akan mempertimbangkan pengajuan delineasi jika ada perselisihan yang sedang berlangsung tentang delimitasi ‘tanpa persetujuan. dari semua Negara yang bersangkutan’.

Kenya berusaha membangun hubungan temporal ‘logis’ bahwa delimitasi harus muncul setelah delineasi. Ia berpendapat bahwa sejak paragraf 6 MOU membuat pernyataan tegas bahwa masalah delimitasi ‘ akan disepakati antara kedua Negara pantai’ hanya setelah CLCS membuat rekomendasinya tentang delineasi, keputusan Pengadilan tentang delimitasi hanya dapat diambil setelah itu. Pengadilan menolak argumen ini dengan dasar bahwa menurut kata-kata dari judul dan lima paragraf pertama MOU, para pihak bermaksud untuk menjaga agar proses delineasi dan delimitasi tetap berbeda.

Mengenai hal ini, Mahkamah membuat pengamatan penting bahwa tujuanMOU bukan untuk menetapkan metode penyelesaian sengketa alternatif, melainkan untuk memberikan persetujuan para pihak untuk mengizinkan CLCS melanjutkan peninjauan pengajuan meskipun ada sengketa tentang delimitasi. Interpretasi Pengadilan mengenai tujuan dan maksud para pihak dari MOU pada dasarnya adalah tiga kali lipat. Pertama, menganalisis kata-kata judul serta lima paragraf pertama, sebelum menemukan bahwa mereka ‘tidak mengandung komitmen atau kewajiban apa pun tentang bagaimana perselisihan harus diselesaikan.

Kedua, sehubungan dengan ayat 6, yang mengandung kata ‘harus’, Pengadilan menggunakan metode penafsiran menurut hukum kebiasaan internasional sebagaimana dikodifikasikan oleh Art. 31(3) (c) Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (VCLT), yang memungkinkannya untuk mempertimbangkan ‘[a]aturan hukum internasional yang relevan yang berlaku dalam hubungan antara para pihak’. Karena Kenya dan Somalia adalah pihak dalam UNCLOS, Pengadilan mengamati bahwa ada tingkat kesamaan antara paragraf 6 dan Art. 83 dari UNCLOS (yang terakhir berbunyi ‘pembatasan landas kontinen antara Negara-negara dengan pantai yang berhadapan atau berdekatan harus dilakukan dengan persetujuan berdasarkan hukum internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Statuta ICJ… ‘). Dalam membaca paragraf 6 MOU berdasarkan Art. 83 dari UNCLOS,Pengadilan beralasan bahwa karena yang terakhir hanya ‘mengharuskan ada negosiasi yang dilakukan dengan itikad baik’ dan ‘tidak menentukan metode untuk penyelesaian sengketa apa pun’, begitu pula yang pertama.

Dalam pandangan Pengadilan, interpretasi ini lebih lanjut didukung oleh ‘praktik selanjutnya’ (Pasal 31(3)(b) VCLT) dari pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi pada tahun 2014, bahkan sebelum CLCS mengeluarkan rekomendasi apa pun mengenai delineasi. Jika Kenya benar-benar percaya bahwa delimitasi hanya bisa terjadi setelah delineasi, menurut Mahkamah, itu tidak akan memulai negosiasi tersebut. Terakhir, Pengadilan menilaitravaux préparatoiresMOU: menariknya, teks MOU tidak dirancang oleh kedua pihak tetapi oleh Duta Besar Norwegia sebagai bagian dari bantuan Norwegia untuk pembangunan hukum negara-negara Afrika. Alasan Pengadilan adalah bahwa jika paragraf 6 memiliki fungsi penyelesaian sengketa yang diklaim oleh Kenya, ini akan disorot oleh Duta Besar Norwegia.14 Tetapi karena pembicaraan Duta Besar sebelumnya tentang MOU tidak memuat apa pun tentang paragraf 6, Pengadilan menyimpulkan bahwa MOU tersebut tidak signifikan.

Sehubungan dengan keberatan kedua, Kenya berpendapat bahwa menurut Art. 287 paragraf 3 UNCLOS, Negara-Negara Pihak yang tidak menentukan pilihan mekanisme penyelesaian sengketa mereka akan dianggap telah ‘menerima arbitrase sesuai dengan Lampiran VII’ UNCLOS. Karena tidak ada pihak yang membuat pilihan mekanisme penyelesaian sengketa, Kenya berpendapat bahwa Arbitrase Lampiran VII harus merupakan kesepakatan para pihak untuk meminta jalan lain ke beberapa metode lain, yang akan berada di bawah reservasi Kenya ke yurisdiksi Pengadilan.

Di sisi lain, Somalia mengandalkan Art. 282 UNCLOS, yang mengatur bahwa jika penandatangan ‘telah setuju, melalui perjanjian umum, regional atau bilateral atau sebaliknya, bahwa perselisihan tersebut, atas permintaan salah satu pihak yang sedang bersengketa, harus diajukan ke suatu prosedur yang memerlukan keputusan yang mengikat, prosedur itu akan berlaku’ bukan Arbitrase Lampiran VII. Diklaim bahwa penerimaan para pihak ke yurisdiksi Pengadilan, bahkan dalam kasus reservasi seperti Kenya, masih merupakan kesepakatan umum untuk menyelesaikan perselisihan sebaliknya dan dengan demikian akan menghalangi yurisdiksi tribunal UNCLOS. Jawaban Kenya untuk ini adalah bahwa dengan reservasi ke yurisdiksi Pengadilan yang disebutkan di atas, tidak ada persetujuan umum untuk menyelesaikan sengketa di Pengadilan dan Art. 282, oleh karena itu, tidak berlaku.

Solusi Pengadilan untuk teka-teki ini terletak pada pengamatannya terhadap struktur UNCLOS dan interpretasinya terhadap travaux préparatoires UNCLOS. Mengenai struktur UNCLOS, Pengadilan menegaskan kembali bahwa menurut Art. 286, Seni. 287 hanya penting jika ‘tidak ada penyelesaian yang dicapai dengan bantuan’ pasal-pasal termasuk Art. 282. Dengan kata lain, Arbitrase Lampiran VII dan mekanisme lain berdasarkan Art. 287 hanya memainkan peran residual dibandingkan dengan mekanisme umum yang ditetapkan dalam Art. 282. Ini saja, bagaimanapun, tidak memecahkan pertanyaan karena itu persis pendapat Kenya bahwa ‘tidak ada penyelesaian yang dapat dicapai’ di bawah Art. 282 dengan reservasinya: Pengadilan dengan demikian merasa perlu untuk melihat ke dalam travaux préparatoires.

Yang paling menarik, Pengadilan hanya menemukan keheningan: terlepas dari prevalensi reservasi ke yurisdiksi Pengadilan seperti di Kenya, ‘tidak ada indikasi dalam travaux préparatoires niat untuk mengecualikan’ yurisdiksi Pengadilan. Oleh karena itu, alasannya di sini sangat mirip dengan yang digunakan di atas pada travaux préparatoires MOU: jika ada niat seperti itu untuk mengecualikan yurisdiksi Pengadilan, akan ada beberapa perselisihan tentang hal itu. Pengadilan juga berpendapat bahwa kata-kata ‘ atau sebaliknya ‘ dalam Art. 282 ditambahkan untuk membuat artikel seluas mungkin mendukung yurisdiksi Pengadilan, berpotensi mencakup reservasi yang tidak terlalu spesifik (seperti yang ada di Kenya).

Pengadilan, oleh karena itu, menemukan dirinya memiliki yurisdiksi karena baik MOU maupun Art. 282 dari UNCLOS merupakan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yang berada di bawah reservasi Kenya ke yurisdiksi Pengadilan. Sebagai catatan akhir, Pengadilan menambahkan bahwa mengambil yurisdiksi memiliki manfaat untuk menghindari konflik yurisdiksi yang negatif.

Penutup

Pelajaran inti dari keputusan Pengadilan atas keberatan awal di Somalia v. Kenyaadalah bersikap bijaksana. Jika salah satu pihak ingin bersikeras pada poin bahwa tidak ada negosiasi yang harus dimulai sebelum tanggal tertentu, pihak tersebut harus berhati-hati untuk tidak melakukan negosiasi sama sekali, apa pun alasannya. Kehati-hatian juga diperlukan dalam proses reservasi terhadap yurisdiksi Pengadilan, yang harus tegas mengenai jenis sengketa mana yang harus dikecualikan. Akibat wajar dari persyaratan ini adalah bahwa Negara-negara tidak didorong untuk merancang reservasi yang ambigu dengan harapan dapat melepaskan diri dari komitmen terhadap yurisdiksi wajib Pengadilan Dunia.

Pengadilan telah menjelaskan bahwa, dalam kasus deklarasi klausul opsional yang berisi kata-kata bahwa negara menerima yurisdiksinya atas ‘semua perselisihan’, itu hanya akan menolak yurisdiksi jika para pihak secara eksplisit setuju untuk menggunakan metode penyelesaian lain. perselisihan. Dalam nada yang sama, Negara-negara tidak didorong untuk mengurangi kewajiban internasional mereka hanya dengan menyebut instrumen hukum itu sebagai nama selain perjanjian (seperti MOU). Kehati-hatian lebih lanjut disarankan kepada perancang, yang harus mengklarifikasi apakah mereka bermaksud untuk menunjukkan kewajiban atau tindakan di masa depan dengan menggunakan kata ‘harus’. Praktek telah menunjukkan bahwa tanpa bimbingan dari teks, pengadilan atau tribunal perlu menjelajah ke ranah penafsiran kontekstual atau pelengkap, yang mungkin tidak memberikan arti yang dimaksudkan pada kata tersebut.

Dalam interpretasi, kita cenderung melupakan pepatah umum pertama Vattel: in claris non fit interpretatio (jangan menafsirkan ketika tidak diperlukan interpretasi). Konteks, dari pasal-pasal lain dalam perjanjian yang sama hingga paragraf-paragraf yang diartikulasikan secara serupa dalam perjanjian lain, mungkin sama pentingnya atau bahkan lebih penting daripada makna teks yang sederhana. Pekerjaan persiapan, terlepas dari asalnya atau tingkat ekspresinya, dapat dianggap mendukung interpretasi yang dicapai sebaliknya.

Berdasarkan putusan di Somalia v. Kenya , Pengadilan telah menetapkan dirinya sebagai hakim default dalam hukum sengketa laut kecuali reservasi untuk yurisdiksinya cukup tepat. Di satu sisi, pengadilan arbitrase yang dibentuk berdasarkan UNCLOS menghadapi situasi serupa mungkin lebih bersedia untuk memberikan yurisdiksi kepada ICJ untuk keadilan di masa depan. Di sisi lain, kekhawatiran akan konflik yurisdiksi yang negatif jelas menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi putusan MK. Meskipun masalah ini tidak ditangani secara rinci oleh Pengadilan, signifikansinya tidak dapat diremehkan: seperti yang pernah dinyatakan oleh Pengadilan Permanen Keadilan Internasional dalam kasus Pabrik Chorzów , Pengadilan:

Baca juga : Fungsi Dan Keterlibatan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan

‘tidak dapat membiarkan kompetensinya sendiri menyerah kecuali dihadapkan pada klausul yang dianggap cukup jelas untuk mencegah kemungkinan konflik yurisdiksi negatif yang melibatkan bahaya pengingkaran keadilan’.

Seseorang dapat membaca ini bersama dengan pilihan yang disengaja oleh Pengadilan untuk tidak menafsirkan penerimaan yurisdiksi wajibnya dan reservasi yang relevan secara terbatas. Dengan beberapa tingkat fleksibilitas yang dipertahankan, Pengadilan menyelamatkan diri dari masalah yurisdiksi yang membingungkan dan dengan demikian berfokus pada pencapaian keadilan substantif bagi para pihak.

Exit mobile version