Hukum Laut : Perburuan Paus Komersial Jepang

Hukum Laut : Perburuan Paus Komersial Jepang – Jepang membuka diri terhadap tindakan hukum internasional potensial ketika memulai kembali perburuan paus komersial di perairannya sendiri hanya dalam waktu beberapa hari, menurut pendapat hukum internasional yang ditugaskan oleh dua kelompok konservasi laut terkemuka.

Hukum Laut : Perburuan Paus Komersial Jepang

oceanlaw – Meskipun Jepang telah menarik diri dari Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional (IWC), pendapat hukum yang ditugaskan oleh Masyarakat Konservasi Laut Australia (AMCS) dan Dana Internasional untuk Kesejahteraan Hewan (IFAW) menguraikan bagaimana negara tersebut masih memiliki serangkaian kewajiban di bawah hukum internasional.

Melansir marineconservation, Darren Kindleysides, kepala eksekutif AMCS , mengatakan: “Jepang telah melarikan diri dari Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional tetapi perburuan pausnya tidak dapat lepas dari jangkauan hukum internasional. “Para pemburu paus Jepang akan memulai perburuan paus komersial untuk pertama kalinya dalam 30 tahun. Negara-negara yang menentang perburuan paus seperti Australia harus sekali lagi berdiri dan mengambil tindakan hukum terhadap Jepang.”

Baca juga : Operasi EUNAVFOR Sophia dan Hukum Laut Internasional

Patrick Ramage, direktur konservasi laut di IFAW, mengatakan: “Sungguh tragis bahwa banyak paus akan menderita kematian yang kejam dan tidak perlu untuk melayani industri sekarat yang merusak reputasi Jepang dan membukanya untuk tantangan hukum lebih lanjut. “Kami mendesak Jepang untuk meninggalkan perburuan paus, bukan aturan hukum internasional.”

Pendapat hukum telah diberikan oleh pakar hukum internasional Profesor Chris Wold, direktur Proyek Hukum Lingkungan Internasional di Sekolah Hukum Lewis & Clark, Portland, Oregon.

Profesor Wold mengatakan: “Beberapa pengadilan dan pengadilan internasional – termasuk Mahkamah Internasional dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut – telah menyimpulkan bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk bekerja sama dan menghormati hak-hak negara lain dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. on the Law of the Sea (UNCLOS) secara tegas memperluas tugas ini untuk pengambilan ikan paus di perairan Jepang serta laut lepas. Jepang telah meratifikasi konvensi tersebut.

“Pendapat hukum saya menemukan bahwa untuk memenuhi kewajiban ini Jepang harus bertukar informasi dan berkonsultasi dengan negara lain dan melakukannya melalui IWC. Jika tidak melakukan ini, negara-negara akan memiliki opsi hukum untuk menggunakan aturan penyelesaian sengketa UNCLOS untuk memaksa Jepang mematuhinya.”

Jepang telah mengindikasikan akan melanjutkan perburuan paus komersial pada 1 Juli. Salah satu temuan kunci dari opini tersebut berpusat pada masalah ilmiah yang belum terselesaikan yang berkaitan dengan struktur dan jumlah populasi paus sei dan minke, yang ingin dibunuh oleh Jepang, bersama dengan paus Bryde.

Sampai Jepang dapat menyelesaikan kesenjangan dalam pengetahuan dan data, pendapat hukum menemukan bahwa Jepang akan gagal dalam tugasnya untuk bekerja sama jika memburu hewan-hewan ini. Jepang juga harus menyiapkan “Pernyataan Dampak Lingkungan” lintas batas sebelum mulai berburu, “karena perburuan paus komersialnya berpotensi merusak sumber daya yang dibagikan dengan negara lain,” menurut pendapat hukum.

Pendapat hukum Wold juga mengatakan Jepang memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan negara dan kelompok lain, termasuk IWC, karena perburuan paus berdampak pada lingkungan laut negara lain.

Jepang tetap berkewajiban untuk bekerja sama dengan IWC dengan menghadiri pertemuan dan menggunakan prosedur yang disetujui IWC – yang dikenal sebagai Prosedur Manajemen yang Direvisi – untuk menetapkan batasan jumlah paus yang dapat dibunuh, untuk memenuhi persyaratan keberlanjutan di bawah UNCLOS.

Pada tahun 2014, Australia memimpin dan memenangkan sebuah kasus di Mahkamah Internasional untuk menghentikan perburuan tahunan ratusan paus oleh Jepang di Samudra Selatan. Jepang telah mengklaim perburuan itu untuk penelitian ilmiah dan oleh karena itu diizinkan melalui klausul IWC, tetapi pengadilan tidak setuju.